Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz turut memiliki aset yang disimpan melalui crypto.
Dugaan teraebutlah yang mendorong pihak Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak market place Indodax.
"Di crypto kita sudah berkoordinasi dengan market place indodux, ditemukan dana disana 200 juta sekian," kata Whisnu sebagaimana dikutip SerangNews.com dari PMJNews.com.
Indra Kenz dituduh memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset ataupun harta yang didapatkan dari hasil tindak pidana penipuan.
"Iya itu salah satu upayanya, semua terdata. Transfer uang kan semua ada riwayatnya, kita dibantu dalam hal ini oleh teman-teman OJK," ungkapnya.***