Baca Juga: MUI Desak Presiden Jokowi Turun Tangan Damaikan Perang Rusia dan Ukraina
4. Memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman (pluralitas).
5. Memiliki pandangan antibudaya ataupun antikearifaan lokal keagamaan.
“Sejak awal BNPT sudah menegaskan bahwa persoalan radikalisme harus menjadi perhatian sejak dini, karena sejatinya radikalisme adalah paham yang menjiwai aksi terorisme."
"Radikalisme merupakan sebuah proses tahapan menuju terorisme yang selalu memanipulasi dan mempolitisasi agama,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid yang dikutip dari sumbawa.pikiran-rakyat.com, Senin 7 Maret 2022.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan penceramah yang kritik pemerintah jangan disebut radikal.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis pun turut mengomentari polemik penceramah radikal tersebut.
Melalui akun Twitternya @cholilnafis membeberkan terkait polemik penceramah radikal yang dimaksud.
Oleh karena itu, KH Cholil Nafis mengingatkan pada semua pihak, jangan sampai orang-orang yang mengkritik pemerintah itu disebut penceramah radikal.