Hasil Ijtima’ Ulama, MUI Pusat Menolak Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Begini Alasannya

- 12 November 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi Hasil Ijtima’ Ulama, MUI Pusat Menolak Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Begini Alasannya.
Ilustrasi Hasil Ijtima’ Ulama, MUI Pusat Menolak Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Begini Alasannya. /mui.or.id/

SERANG NEWS – Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang kekerasan seksual menuai kontroversi.

Dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbudristek itu berbuah pro dan kontra di masyarakat.

Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 secara garis besar berisi tentang perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan pelecehan seksual dan cara menanganinya.

“Permendikbudristek Nomor 30 tahun2021 memang bermasalah karena tolok ukurnya persetujuan korban”, tulis Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis dalam akun twiternya @cholilnafis.

Baca Juga: Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual Bermasalah, Ketua MUI : Cabut

“Padahal kejahatan seksual menurut Pancasila adalah agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka”, lanjutnya.

Yang bermasalah pada Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 menurut Cholil Nafis terdapat pada pasal 5 ayat 2 dan 3.

Untuk itu Cholil Nafis meminta Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 segera dicabut atau direvisi.

“Ini suara kami umat muslim dan tanggung jawab kami kepada bangsa dan negara serta kepada Allah SWT” ucapnya. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x