Mantan Kadindik Banten Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

- 1 Maret 2022, 20:32 WIB
Mantan Kandidik Banten EKS kenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat atau Korupsi pengandaan komputer UNBK di Provinsi Banten.
Mantan Kandidik Banten EKS kenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat atau Korupsi pengandaan komputer UNBK di Provinsi Banten. /SerangNews.com/

SERANG NEWS - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten EKS ditetapkan sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat atau korupsi pengadaan komputer UNBK.

Penetapan EKS sebagai tersangka maling uang rakyat tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa 1 Maret 2022.

Pihak Kejadi Banten menjelaskan, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKS dam saksi US sekitar jam 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga: KMSB Soroti 7 Dugaan Garong Uang Rakyat, Salah Satunya Korupsi Honor Pamdal dan OB di DPRD Kota Serang

Hasil pemeriksaan saksi EKS telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Dldugaan tindak pidana korupsi.

Sebab, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran. Sedangkan saksi US Sebagai Vendor/Suplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut

"Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 terhadap saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto melalui keterangan pers yang diterima SerangNews.com, Selasa 1 Maret 2022.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Dipakai Biaya untuk Nikahi Dua Istri Muda, Kades di Kabupaten Serang Ditahan Polisi

Dijelaskan, bahwa tersangka AP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga pada hari ini Selasa tanggal 1 Maret 2022 terhadap tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang.

Sedangkan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang. Masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 s/d tanggal 20 Maret 2022.

Baca Juga: Alex Noerdin Tersangka Maling Uang Masjid, Tokoh NU: Lebih Biadab Mana Korupsi Bansos atau Pembangunan Masjid?

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka atas alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP). Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Adapun obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yakni tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EKS telah diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran.

Baca Juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mundur usai Terbongkar Kasus Dugaan Korupsi Masker

Dikatakannya, tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.

"Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 hingga tanggal 20 Maret 2022," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam proyek pengadaan komputer bersumber dari APBD Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar ini Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka. Tersangka itu adalah AP, selaku mantan Sekretaris Dindikbud Banten.

Ketiga tersangka ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah