Sehingga pada hari ini Selasa tanggal 1 Maret 2022 terhadap tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang.
Sedangkan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang. Masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 s/d tanggal 20 Maret 2022.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka atas alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP). Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Adapun obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yakni tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EKS telah diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran.
Baca Juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mundur usai Terbongkar Kasus Dugaan Korupsi Masker
Dikatakannya, tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.
"Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 hingga tanggal 20 Maret 2022," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, dalam proyek pengadaan komputer bersumber dari APBD Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar ini Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka. Tersangka itu adalah AP, selaku mantan Sekretaris Dindikbud Banten.