Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat Sudah 10 Tahun, Polri: Tempat Itu Ilegal

- 25 Januari 2022, 19:32 WIB
Polisi jelaskan terkait adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat.
Polisi jelaskan terkait adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat. /Kolase Dok. Pemkab Langkat/Antara/

SERANG NEWS - Heboh kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Kerangkeng itu dibangun untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Yang mengejutkan, kerangkeng itu sudah dibangun sejak 2012 lalu. Artinya, kerangkeng itu sudah 10 tahun berdiri dan tanpa izin.

Baca Juga: Heboh, Kerangkeng Diduga Perbudakan oleh Bupati Langkat, 11 Orang Diperiksa Polisi

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJNews pada Selasa 25 Januari 2022.

"Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," tambahnya.

Ia mengatakan, pejabat tidak diperkenankan untuk membangun tempat layaknya penjara manusia. Meskipun atas dasar rehabilitasi narkoba.

Baca Juga: Waspada Gelombang Laut Tinggi Capai 2,5 hingga 4 Meter di Jabar, Jateng dan Yogyakarta, Ini Kata BMKG

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, heboh, kerangkeng diduga perbudakan oleh Bupati Langkat, 11 orang diperiksa polisi.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x