Alhamdulilah, Kartu Peduli Anak dan Remaja DKI Jakarta Telah di Distribusikan, Begini Syaratnya

- 17 Januari 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi. Anak-anak yang bisa menerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) Desember 2021.
Ilustrasi. Anak-anak yang bisa menerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) Desember 2021. /Pixabay

SERANG NEWS - Alhamdulilah bantuan sosial tunai untuk anak dan remaja di DKI Jakarta mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan melalui program Kartu Peduli Anak dan Remaja.

Kartu Peduli Anak dan Remaja ini diberikan kepada anak atau remaja yang berdomisili DKI Jakarta, dana bantuan tersebut berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta.

Bantuan sosial Kartu Peduli Anak dan Remaja ini dimaksudkan untuk memenuhi hak anak dan remaja di DKI Jakarta yang orang tuanya meninggal akibat covid 19.

Bantuan anak dan remaja ini disalurkan melalui ATM Bank DKI dengan besaran Rp300 ribu per bulan.

"Bansos ini diberikan dalam bentuk uang tunai melalui Bank DKI, adapun nilainya berjumlah Rp300 ribu per anak/remaja dan disalurkan tiap bulan," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada 16 Januari 2022.

Baca Juga: Update Terbaru Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Segera Dibuka Siapkan Berkas dan Dokumen Ini

Adapun kriteria yang dapat menerima bantuan anak/remaja ini merupakan yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid 19.

Syarat untuk mendapatkan bantuan sosial Kartu Anak dan Remaja ini pastikan terlebih dahulu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan di kelurahan setempat atau bisa juga melalui sistem online.

Pendaftaran FMOTM/DTKS rencananya akan dibuka pada bulan Februari 2022.

"Informasi pembukaan pendaftaran FMOTK/DTKS jika tidak ada perubahan akan dibuka pada bulan Februari 2022," tulisnya.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Dana KJP Plus Tahap 2 Sudah Ada di Rekening, Tak Tanggung-tanggung Sampai April 2022

Perlu diketahui juga pihak Dinas Sosial DKI Jakarta menyarankan agar menemui Kasatpel kecamatan setempat untuk menanyakan informasi pendaftaran Kartu Peduli Anak dan Remaja.

Bantuan sosial Kartu Anak dan Remaja ini tidak dilakukan dalam hanya satu bulan, melainkan bantuan sosial ini akan dilakukan secara bertahap.

"Ini merupakan kepedulian Pemprov DKI Jakarta melalui Kegub nomor 1530 tahun 2021, artinya bahwa kepedulian ini akan dilakukan tidak hanya sekali saja, tetapi ini akan dilakukan secara berkesinambungan," ujar Dhany Sukma.

Perlu ditegaskan kembali bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada anak dan remaja yatim piatu yang telah terdaftar dalam DTKS. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x