Bocoran Jadwal Pencairan KAJ Rp900 Ribu Tahun 2022, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta

- 13 Januari 2022, 07:27 WIB
Bocoran Pencairan KAJ Tahun 2022 Rp900 Ribu, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta
Bocoran Pencairan KAJ Tahun 2022 Rp900 Ribu, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

1. Kriteria penerima KAJ yaitu:

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

Baca Juga: Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Sudah Bisa Ditarik Tunai, Ribuan Calon Penerima Dikeluarkan

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

2. Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:

- Meninggal dunia;

- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

Baca Juga: Daftar KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2022, Ini Kriteria yang Menjadi Sasaran Dinsos DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x