"Bener barusan ngecek, tapi gak berani narik," timpal netizen lainnya.
Banyak dari warganet yang meminta penjelasan dari UPT P4OP DKI Jakarta apakah KJP Plus tahap 2 yang cair lagi bisa digunakan atau tidak.
"Penjelasan untuk KJP yang keluar lagi ada gak min, mohon infonya," ujar warganet lainnya.
Namun hingga kini, UPT P4OP DKI Jakarta belum memberikan penjelasan tentang KJP Plus yang cair lagi di bulan Desember 2021 ini.
Meski begitu, UPT P4OP DKI Jakarta pernah mengingatkan kepada para penerima manfaat untuk tidak menarik dana melebihi kapasitas.
Menurut UPT P4OP Disdik DKI Jakarta, selama pandemi Covid-19, batas penarikan KJP Plus secara tunai yakni, SD/sederajat Rp 250 ribu, SMP/sederajat/PKBM Rp300 ribu.
Kemudian, SMA/sederajat Rp420 ribu dan SMK Rp450 ribu.
"Untuk jenjang SD jika pada bulan Desember sudah tarik tunai Rp250 ribu, maka bisa tarik tunai lagi di bulan Januari dengan jarak dari penarikan dan pertama ke penarikan dan berikutnya 30 hari, sisanya bisa dibelanjakan secara non tunai," tulis akun Instagram upt.p4op.