Ini Kriteria Penerima KLJ Tahun 2022, Segera Cek dan Daftar di Kelurahan Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu

- 22 Desember 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi Ini Kriteria Penerima KLJ Tahun 2022, Segera Cek dan Daftar di Kelurahan Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu.
Ilustrasi Ini Kriteria Penerima KLJ Tahun 2022, Segera Cek dan Daftar di Kelurahan Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu. /Tangkapan layar Instagram/@foodstation_jkt//

Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran. 

Baca Juga: Kabar Terkini Pengajuan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahun 2022 Ditentukan Musyawarah Kelurahan, Ini 3 Syaratnya

Untuk bisa mendaftarkan KLJ, masyarakat bisa melakukan pendaftaran ke Kelurahan setempat.

Dalam unggahan di Instagram Dinsos juga menyebut untuk tahun 2022 nanti, calon penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar KLJ, KAJ dan KPDJ akan ditentukan dalam musyawarah kelurahan.

Sementara itu, penerima aktif KLJ, KPDJ, dan KAJ tahun ini akan dihentikan setelah penyaluran triwulan IV selesai.

Kendati demikian, nama-nama tersebut bisa masuk dalam pembahasan Muskel untuk dijadikan sebagai calon penerima bansos di Tahun 2022. 

Baca Juga: Dana KLJ, KAJ dan KPDJ Cair Hari Ini, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta, Buruan Cek Rekening

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan musyawarah kelurahan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan validitas status calon data penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ.

Selain itu, musyawarah kelurahan ini dilakukan untuk menentukan skala prioritas dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonominya.

"Selain itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa mekanisme calon penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ pada 2022 nanti akan melalui musyawarah kelurahan," ujarnya dikutip dari Instagram Dinsos DKI Jakarta, Senin 20 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah