2. Lakukan pendaftaran Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) untuk menjadi penerima KLJ melalui petugas kelurahan setempat.
3. Siapkan berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Apabila warga lansia tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri, maka dapat ditemani atau diwakilkan oleh pihak keluarga.
Setelah pendaftaran, maka Dinsos DKI Jakarta akan melakukan proses validasi untuk memastikan pendaftar berhak menerima KLJ atau tidak.
Jika lolos menjadi penerima KLJ, maka akan diberikan kartu ATM Bank DKI sebagai alat pencairan dana bansos.
Demikian ulasan mengenai begini cara daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2022, dapatkan bansos Rp1,8 juta.***