Dalam unggahan di Instagram Dinsos juga menyebut untuk tahun 2022 nanti, calon penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar KLJ, KAJ dan KPDJ akan ditentukan dalam musyawarah kelurahan.
Sementara itu, penerima aktif KLJ, KPDJ, dan KAJ tahun ini akan dihentikan setelah penyaluran triwulan IV selesai.
Kendati demikian, nama-nama tersebut bisa masuk dalam pembahasan Muskel untuk dijadikan sebagai calon penerima bansos di Tahun 2022.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan musyawarah kelurahan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan validitas status calon data penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ.
Baca Juga: Dana KLJ, KAJ dan KPDJ Cair Hari Ini, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta, Buruan Cek Rekening
Selain itu, musyawarah kelurahan ini dilakukan untuk menentukan skala prioritas dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonominya.
"Selain itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa mekanisme calon penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ pada 2022 nanti akan melalui musyawarah kelurahan," ujarnya dikutip dari Instagram Dinsos DKI Jakarta, Senin 20 Desember 2021.
"Nama-nama penerima aktif KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2021, juga akan dibahas pada musyawarah kelurahan ini," ujarnya.
"Serta dijadikan sebagai salah satu prioritas calon penerima sesuai dengan keberadaan dan validitas status data calon penerima," sambungnya.