KLJ sendiri diberikan berdasarkan pergub No. 100 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia.
Nantinya setiap lansia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu yang diberikan selama tiga bulan sekali.
Tujuan utam program KLJ ini digulirkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Prrovinsi DKI Jakarta memuliakan para orang tua m.
Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan, di usia mereka yang senja, mereka bisa hidup sejahtera dan bahagia di Jakarta
Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Selain itu, pemegang KLJ juga bisa memanfaatkan berbagai program subsidi dari Pemprov DKI, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, seperti:
1. Mendapatkan subsidi pangan murah
2. Menikmati fasilitas layanan publik secara gratis, misalnya naik TransJakarta.
Untuk bisa mendaftarkan KLJ, masyarakat bisa melakukan pendaftaran ke Kelurahan setempat.