SERANG NEWS- UPT P4OP memastikan pencairan bertahap dana bantuan KJP Plus tahap 2 masih berlangsung hingga Desember 2021 sejak dicairkan pada 29 November 2021 lalu.
Diketahui juga hingga saat ini masih ada penerima manfaat KJP Plus tahap 2 yang terus menunggu proses pencairan bertahap tersebut.
Terlebih adanya kabar bahwa pencairan bantuan KJP Plus tahap 2 akan kembali berlangsung pada bulan Desember ini.
Lalu apa benar pencairan bertahap KJP Plus tahap 2 akan berlangsung bulan Desember ini. Berikut penjelasan dari UPT P4OP.
Informasi yang berhasil diperoleh setelah sebelumnya, akun Instagram resmi milik UPT P4OP yakni @upt.p4op menginformasikan, jika pencairan KJP Plus tahap 2 sudah mulai berlangsung sejak 29 November 2021.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021. Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP, belum lama ini.
Sementara karena dicarikan secara bertahap, pencairan KJP Plus tahap 2 nantinya akan dicairkan terlebih dahulu untuk siswa SD.
Selanjutnya, pencairan KJP Plus untuk siswa SMP sederajat direncanakan akan dimulai hingga 1 minggu ke depan.
Sementara pencairan terakhir, untuk jenjang SMA sederajat akan di mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga selesai.
Namun sampai saat ini belum ada informasi terbaru dari Pemprov DKI Jakarta maupun UPT P4OP dan Disdik terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 di bulan Desember ini.
Informasi yang dimaksud apakah pencairan sesuai jadwal atau tidak. Bisa saja mundur atau maju tanggal pencairannya.
Diketahui bahwa bantuan dana KJP Plus tahap 2 sebelumnya telah dicairkan pada 29 November 2021 secara bertahap tersebut dikabarkan akan kembali berlangsung pada Desember ini dengan besaran dana Rp250-Rp450 ribu.
Namun sampai saat ini belum ada informasi terbaru dari Pemprov DKI Jakarta maupun UPT P4OP dan Disdik terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 di bulan Desember ini apakah sesuai jadwal atau tanggal tersebut di atas. Bisa saja mundur atau maju tanggal pencairannya.
Sebagai informasi berdasarkan ketentuan yang diberlakukan, setiap siswa penerima bantuan KJP Plus tahap 2 perinciannya adalah SD/SDLB/MI sebesar Rp250 ribu dan SMP/MTs/PKBM Rp300 ribu.
Siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan sebesar Rp420 ribu, SMK sebesar Rp450 ribu, dan KJUM untuk mahasiswa/i sebesar Rp9 juta per semester.
Kemudian, ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130 ribu per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.
Bantuan KJP Plus tahap 2 yang diperuntukkan pelajar di DKI Jakarta ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta memberikan hak dasar pendidikan kepada siswa dan siswi yang terdaftar dan penerima bantuan KJP Plus tahap 2.***