Selamat Pemilik KTP Jakarta Dapat Bantuan BPUM Rp1,2 Juta Hingga 31 Desember 2021, Cek Syaratnya di Sini

- 7 Desember 2021, 16:53 WIB
Selamat Pemilik KTP Jakarta Dapat Bantuan BPUM Rp1,2 Juta Hingga 31 Desember 2021, Cek Syaratnya di Sini.
Selamat Pemilik KTP Jakarta Dapat Bantuan BPUM Rp1,2 Juta Hingga 31 Desember 2021, Cek Syaratnya di Sini. /Tangkapan layar/WhatsApp Grup//

Baca Juga: BLT BPUM DKI Jakarta Cair Sebelum 31 Desember 2021, Ini Cara Cek Pencairan BPUM 2021

"Bagi anda yang menerima BPUM 2021 DKI Jakarta namun belum melakukan pencairan, silahkan cek nik melalui link https://bit.ly/cekpencairanBPUM," tambahnya.

Sekali lagi jika ingin mengecek NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM DKI Jakarta tahun 2021 bisa cek di link ini https://bit.ly/cekpencairanBPUM.

Namun jika sudah terdaftar sebagai penerima BPUM segera melakukan pencairan melalui Bank BRI atau BNI sebelum 31 Desember 2021.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang sudah menerima bantuan BPUM 2021 silahkan bisa mengabaikan informasi ini.

Diketahui nilai bantuan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta dan hanya dapat menerima satu kali.

Sebelumnya, sebagai informasi Dinas PPKUKM DKI Jakarta membuka pendaftaran BPUM 2021 yang ditutup pada 13 September 2021 lalu.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, BPUM 2021 DKI Jakarta Desember 2021 Sudah Cair!

Adapun syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 adalah sebagai berikut.

1. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x