Selamat Pemilik KTP Jakarta Dapat Bantuan BPUM Rp1,2 Juta Hingga 31 Desember 2021, Cek Syaratnya di Sini

- 7 Desember 2021, 16:53 WIB
Selamat Pemilik KTP Jakarta Dapat Bantuan BPUM Rp1,2 Juta Hingga 31 Desember 2021, Cek Syaratnya di Sini.
Selamat Pemilik KTP Jakarta Dapat Bantuan BPUM Rp1,2 Juta Hingga 31 Desember 2021, Cek Syaratnya di Sini. /Tangkapan layar/WhatsApp Grup//

2. Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

3. Modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 milyar.

4. Mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha

5. Melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload yaitu KTP, KK, izin usaha berupa NIB/SKU/UMK.

BPUM 2021 DKI Jakarta merupakan bantuan yang ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan langsung oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Menteri Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp3.6 triliun untuk bantuan BPUM.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x