Baca Juga: Segera Cek Rekening, BPUM 2021 DKI Jakarta Desember 2021 Sudah Cair!
BPUM 2021 DKI Jakarta merupakan bantuan yang ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan langsung oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Untuk menyalurkan bantuan ini, Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp3.6 triliun untuk bantuan BPUM.***