4. Kemudian Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda);
5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Berikut cara cek pencairan BPUM DKI Jakarta:
- Login ke https://bpum.bidukm.masuk.web.id/cek_bpum.php
- Masukan NIK
- Masukan kode verifikasi dan klik 'cek'
Demikian car cek pencairan BPUM DKI Jakarta yang akan cair sebelum 31 Desember 2021.***