2. Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 milyar.
4. Mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha
5. Melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload yaitu KTP, KK, izin usaha berupa NIB/SKU/UMK.
BPUM 2021 DKI Jakarta merupakan bantuan yang ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan langsung oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp3.6 triliu untuk bantuan BPUM.
Nantinya, para penerima BPUM akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1.2 juta.
Silahkan bagi yang menerima BPUM 2021 DKI Jakarta yang belum melakukan pencairan, bisa cek melalui link berikut link berikut ini. KLIK DI SINI.***