Segera Cek Rekening, BPUM 2021 DKI Jakarta Desember 2021 Sudah Cair!

- 7 Desember 2021, 14:44 WIB
Segera Cek Rekening, BPUM 2021 DKI Jakarta Desember 2021 Sudah Cair!
Segera Cek Rekening, BPUM 2021 DKI Jakarta Desember 2021 Sudah Cair! /Pikiran rakyat/

SERANG NEWS - Segera Cek Rekening, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 DKI Jakarta bulan Desember 2021 telah cair.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta melalui akun resmi Twitternya, @KUKMPDKIJKT pada 5 Desember 2021.

"Halo sahabat UMKM Jakarta, batas pencairan dana bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 yang besaranya Rp1.2 juta hanya sampai 31 Desember lo!, tulis akun Twitter @KUKMPDKIJKT pada 7 Desember 2021.

Bagi anda yang menerima BPUM 2021 DKI Jakarta namun belum melakukan pencairan, silahkan cek nik melalui link yang ada di akhir artikel ini. 

Baca Juga: BPUM UMKM Tahap 3 Cair ke 500 Ribu Pendaftar, Ini 10 Golongan yang Tidak Termasuk Penerima

Namun jika anda terdaftar sebagai penerima BPUM segera melakukan pencairan melalui Bank BRI atau BNI sebelum 31 Desember 2021.

Sebelumnya, Dinas PPKUKM DKI Jakarta membuka pendaftaran BPUM 2021 yang ditutup pada 13 September 2021 lalu.

Adapun syarat dan kriteria penerimanya adalah sebagai berikut.

1. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

3. Modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 milyar.

4. Mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha

5. Melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload yaitu KTP, KK, izin usaha berupa NIB/SKU/UMK. 

Baca Juga: BPUM UMKM Tahap 3 Cair Lagi September 2021 via Eform BRI dan BNI, Cek Link Eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

BPUM 2021 DKI Jakarta merupakan bantuan yang ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan langsung oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp3.6 triliu untuk bantuan BPUM.

Nantinya, para penerima BPUM akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1.2 juta.

Silahkan bagi yang menerima BPUM 2021 DKI Jakarta yang belum melakukan pencairan, bisa cek melalui link berikut link berikut ini. KLIK DI SINI.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x