Siswa SMA/SMK bisa dapat bantuan KJP Plus Tahap 2 dengan syarat terdaftar sebagai penerima manfaat program bantuan sosial di Data Terpadu DKI Jakarta.
Terdaftar sebagai siswa di lembaga pendidikan dan warga DKI Jakarta dibuktikan dengan dokumen kependudukan.
Saat ini muncul kabar bahwa KJP Plus Tahap 2 akan kembali disalurkan per Desember 2021.
Dalam informasi yang berkembang di media sosial KJP Plus Tahap 2 akan dicarikan secara bertahap, pencairan KJP Plus tahap 2 ini, nantinya akan dicairkan terlebih dahulu untuk siswa SD.
Selanjutnya, pencairan KJP Plus untuk siswa SMP sederajat direncanakan akan dimulai tanggal 6 Desember 2021 hingga 1 minggu ke depan.
Pencairan terakhir, untuk jenjang SMA sederajat akan di mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga selesai.
Benarkah demikian?
Sampai saat ini belum ada informasi terbaru dari Pemprov DKI Jakarta maupun UPT P4OP dan Disdik terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 di bulan Desember ini apakah sesuai jadwal atau tanggal tersebut di atas. Bisa saja mundur atau maju tanggal pencairannya.