Baca Juga: Apa KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Hangus jika Uang Bantuan Rp250-450 Ribu November Tidak Digunakan?
Tapi sayangnya tak semua anak usia sekolah dari umur 6 hingga 21 tahun tidak bisa mendapatkan bantuan.
Ada beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 diantaranya.
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh para penerima manfaat, kalau melanggar maka keikutsertaannya akan dicabut:
- Kepindahan sekolah.
Jika siswa didik berpindah sekolah, maka harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.