Selanjutnya ada tambahan SPP SD/MI swasta untuk lima bulan sebesar Rp130 ribu per bulan, SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.
Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp290 ribu per bulan, dan SMK Swasta untuk lima bulan sebesar Rp240 ribu per bulan.
Dijelaskan Waluyo, pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Artinya dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak tiga bulan dana personal untuk sekolah negeri
"Kalau untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," ujarnya dikutip dari beritajakarta.id, Minggu 5 Desember 2021.
Terkait belum adanya siswa yang menerima pencairan KJP Plus tahap 2, Waluyo menegaskan sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak tiga bulan.
Namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan.
Sementara sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya sesuai besaran dana personal per bulan.***