Segera Cek Rekening, KJP Plus Tahap 2 Cair November 2021? Ini Kata Disdik dan UPT P4OP DKI Jakarta

- 25 November 2021, 03:12 WIB
Segera Cek Rekening, KJP Plus Tahap 2 Cair November 2021? Ini Kata Disdik dan UPT P4OP DKI Jakarta.
Segera Cek Rekening, KJP Plus Tahap 2 Cair November 2021? Ini Kata Disdik dan UPT P4OP DKI Jakarta. /Bank DKI/

SERANG NEWS - Segera cek rekening, KJP Plus tahap 2 cair November 2021, ini kata Disdik dan UPT P4OP DKI Jakarta.

Penantian lama dari para orang tua dan siswa akhirnya akan segera terjawab, KJP Plus tahap 2 akan segera cair.

Tentunya ini menjadi kabar paling bahagia yang telah lama dinanti oleh para penerima manfaat KJP Plus tahap 2.

Setelah sekian lama berlalu, kepastiam tanggal berapa KJP Plus tahap 2 cair akhirnya terjawab sudah. 

Baca Juga: Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Diumumkan Anggota TGUPP, Disdik DKI Jakarta: Masih Proses

Menurut kabar yang disampaikan oleh Tatak Ujiyati, Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Melalui akun Twitter-nya, @tatakujiyati, dia mengatakan dana KJP Plus dan KJMU akan mulai cair tanggal 29 November.

“Kabar baik. Dana KJP Plus & KJMU akan cair mulai tgl 29 November 2021," katanya.

"Silakan teman2 warganet yg kemarin bertanya-tanya soal ini. Terjawab. Jakarta kini, Jakarta yg melayani," tambahnya. 

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 dan KJMU Cair 29 November 2021, Berikut Jumlah Uang yang Masuk Rekening

Dengan adanya kabar ini tentu menjadi sesuatu yang melegakan bagi para orang tua atau siswa penerima manfaat.

Lalu, bagaimana dengan Disdik dan UPT P4OP DKI Jakarta mengenai kabar yang beredar ini.

Meski belum memberikan keterangan resmi, namun hilal pencairan KJP Plus tahap 2 sudah bisa dilihat.

Dalam akun Instagram UPT P4OP DKI Jakarta menyebut kalau bantuan ini sudah memasuki proses pencairan.

"Selamat pagi, terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 saat ini sedang dalam proses," katanya dikutip Kamis 25 November 2021. 

Baca Juga: Selain KJP Plus SD, SMP dan SMA, KJMU Sebesar Rp9 Juta juga Cair 29 November 2021, Siapkan Rekening!

"Silahkan dimonitor, pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan di akun media sosial Dinas Pendidikan dan UPT P4OP," tambahnya.

Diketahui, KJP Plus tahap 2 ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat terutama bidang pendidikan.

KJP Plus tahap 2 ini diberikan kepada ank usia sekolah 6 hingga 21 tahun dengan besaran bantuan bervariatif.

Besaran bantuan yang diberikan nilainya akan bervariatif, sebagai berikut:

1.SD/MI/SDLB total dana perbulan Rp250 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA Rp130 ribu perbulan. 

Baca Juga: Hilal Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Terlihat, Ini Jadwal Pencairannya

2.SMP/MTs/SMPLB total dana perbulan Rp300 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA Rp170 ribu perbulan.

3.SMA/MA/SMALB total dana perbulan Rp420 ribu. tambahan SPP untuk sekolah SWASTA Rp240 ribu perbulan

4.SMK total dana perbulan Rp450 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA Rp240 ribu perbulan.

5.PKBM total dana Rp300 ribu perbulan.

6.Mahasiswa total bantuan 9 juta persemester.

Untuk bagi para penerima manfaat untuk segera mengecek rekening Bank DKI saat tanggal pencairan itu tiba. 

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 2 Cair 29 November 2021 Serentak SD, SMP dan SMA

Dana bantuan yang digelontorkan oleh Pemprov DKI Jakarta ini akan cair ke rekening JakOne jika ada dua tanda berikut ini.

1. Saldo di rekening Anda bertambah dan terdapat notifikasi pencairan KJP Plus.

2. Muncul notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana KJP yang diterima.

Salah satu tanda dana KJP Plus sudah cair adalah dengan masuknya notifikasi baru yang didapatkan di Aplikasi JakOne Mobile.

Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Berikut ini cara cek penerima KJP Plus bulan November 2021.

1. Akses situs www.kjp.jakarta.go.id.

2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.

3. Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.

4. Kemudian klik ‘cek penerima’.

5. Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.

Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk untuk periode November menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah