SERANG NEWS - Selain Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJUM) tahap 2 juga akan cair mulai Senin 29 November 2021.
Pencariran KJP Plus dan KJUM tahap 2 akan dicairkan secara serentak dengan cara ditransfer ke rekening bank DKI Jakarta penerima manfaat bantuan.
Sesuai dengan anggaran yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta KJUM diberikan kepada mahasiswa.mahasiswa dengan total bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester.
Sementara KPJ Plus diberikan kepada siswa/siswa dengan besaran sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.
Diketahui KJP Plus dan KJUM diberikan kepada siswa dan mahasiswa di wilayah Jakarta yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Bantuan diberikan sebagai bantuan untuk menunjang proses pembelajaran siswa agar tetap bisa mendapatkan fasilitas pendidikan secara baik.
Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 2 Cair 29 November 2021 Serentak SD, SMP dan SMA
Berikut Perincian Besaran KJP Plus: