SERANG NEWS - Belum lama ini, beredar sebuah petisi yang soroti kartu vaksin Covid-19.
Petisi Kartu vaksin Covid-19 itu juga soroti Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yakni dr. Siti Nadia Tarmizi.
Petisi itu menyatakan sikap keberatan atas penggunaan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.
Petisi itu juga mengungkapkan keberatan atas penggunaan kartu vaksin Covid-19 sebagai prasyarat masuk ke mall.
Terlebih, petisi itu juga menyoroti penderita komorbid yang tidak memenuhi prasyarat vaksin Covid-19.
"Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki area mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi," tertulis di petisi tersebut.
"Terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini," tambahnya.
Diketahui, petisi tersebut sudah ditandatangani hingga 26,3 ribu orang.
Petisi itu dibuat oleh Lis Sinatra. Selain dr. Siti Nadia Tarmizi, petisi itu juga menyoroti dua lembaga pemerintah lainnya.
Kedua lembaga pemerintah tersebut yakni Kemenkes RI dan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Bernama Mu Dipantau WHO: Ada Risiko Resistensi pada Vaksin
Pembuat petisi batalkan kartu vaksin Covid-19 juga mengimbau bagi lembaga pemerintah yang disoroti agar meninjau ulang kebijakan itu.
"Mohon untuk mempertimbangkan Kebijakan-kebijakan yg dibuat agar selalu Adil dan Transparan," tulis Lis Sinatra di petisi tersebut. ***