Peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 Belum Vaksin saat SKD Langsung Gugur? Begini Jawaban BKN

- 27 Agustus 2021, 11:39 WIB
SKD CPNS 2021: Jadwal Tes SKD CPNS 2021: BIN, Setjen MPR, Kemenparekraf, Kejaksaan Agung
SKD CPNS 2021: Jadwal Tes SKD CPNS 2021: BIN, Setjen MPR, Kemenparekraf, Kejaksaan Agung /Instagram.com/@cpnsindonesia

SERANG NEWS – Menjelang ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan PPPK pada 2 September 2021 mendatang.

Banyak peserta CPNS 2021 dan PPPK yang bertanya-tanya mengenai aturan wajib vaksin minimal dosis pertama.

Hal itu menyusul adanya pengumuman dari BKN tentang sejumlah peraturan dan syarat terkait ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021 pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Ingatkan Peserta CPNS 2021 dan PPPK, BKN: Jangan Palsukan Sertifikat Vaksin

Dalam siaran pers virtual BKN tersebut, membawa kartu vaksin atau sertifikat vaksin menjadi hal yang wajib dan penting dibawa saat ujian SKD dilaksanakan. Nantinya para petugas akan mengecek persyaratan yang diminta oleh BKN.

Mengenai aturan wajib membawa kartu vaksin khusus untuk peserta yang berdomisili Jawa, Madura dan Bali (JAMALI).

Namun ada salah satu pertanyaan yang hangat diperbincangkan terkait apakah peserta ujian CPNS 2021 yang belum vaksin akan langsung dinyatakan gugur atau tidak.

Baca Juga: Sudah Rilis, Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Basarnas 2021

Atas pertanyaan yang bermunculan, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi.

"Kami sedang berkoordinasi dengan BNPB apakah bisa tetap diizinkan ikut seleksi atau tidak," kata Suhermen dikutip SerangNews.com dari sumber Youtube BKN.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x