Peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 Belum Vaksin saat SKD Langsung Gugur? Begini Jawaban BKN

- 27 Agustus 2021, 11:39 WIB
SKD CPNS 2021: Jadwal Tes SKD CPNS 2021: BIN, Setjen MPR, Kemenparekraf, Kejaksaan Agung
SKD CPNS 2021: Jadwal Tes SKD CPNS 2021: BIN, Setjen MPR, Kemenparekraf, Kejaksaan Agung /Instagram.com/@cpnsindonesia

“Mudah-mudahan rekomendasi dari BNPB bukan dari kesalahan peserta, ada dua kemungkinan. Pertama diizinkan karena penyedia vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu,” imbuh Suharmen.

Baca Juga: Catat Guys, Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Alami Penyesuaian, Berikut Penjelasan BKN

Suharmen juga mengatakan, terkait wajib vaksin untuk peserta CPNS 2021 Jawa, Madura, dan Bali. Sluruh instansi harus segera berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat untuk memastikan ketersediaan vaksin dan mobilitas percepatan vaksin.

"Ini tadi sudah kami imbau kepada seluruh instansi waktu kami rapat koordinasi," sambungnya.

Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

Baca Juga: Ini Alasan BKN, Wajibkan Pengunaan Double Masker saat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah