Vaksin Jadi Syarat SKD CPNS 2021 dan PPPK, Begini Kebijakan BKN Bagi Ibu Hamil

- 27 Agustus 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS dan PPPK 2021.  Syarat Ibu amil, Penyintas Covid, Komorbid Ada Dispensasi Khusus Ikut Tes CPNS 2021
Ilustrasi tes SKD CPNS dan PPPK 2021. Syarat Ibu amil, Penyintas Covid, Komorbid Ada Dispensasi Khusus Ikut Tes CPNS 2021 /Menpan.go.id

SERANG NEWS – Berikut ini solusi peserta CPNS 2021 dan PPPK yang sedang hamil saat mau mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 2 September 2021.

Pada ujian SKD bagi CPNS 2021 dan PPPK juga terdapat beberapa syarat yang harus dipatuhi.

Syarat saat pelaksanan ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK khusus peserta yang domisili atau mengikuti ujian di wilayah Jawa, Bali dan Madura harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: BKN Terapkan Fitur Face Recognition pada Tes SKD CPNS 2021, Begini Penjelasannya

Deputi Sistem informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, bagi peserta tes ujian SKD di wilayah Jamali belum melakukan vaksin, baik ibu hamil menyusui, kormobid atau penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan.

BKN Menegaskan, dengan kondisi demikian, mereka tetap diizinkan mengikuti ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK.

“Khusus untuk ibu hamil, menyusui kemudian yang kormobid ataupun memang yang bersangkutan tidak boleh di vaksin, mereka bisa menujukkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak diizinkan vaksin karena alasan kesehatan,” ujar Suharmen melalui kanal YouTube BKN pada Jumat 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 Belum Vaksin saat SKD Langsung Gugur? Begini Jawaban BKN

“Bagi mereka yang seperti itu tentu diizinkan untuk mengikuti seleksi,” sambungnya.

Sementara untuk para peserta yang dinyatakan terpapar Covid-19 sebelum mengikuti ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021. Maka, harus membuat permohonan penjadwalan ulang ujian.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x