Vaksin Jadi Syarat SKD CPNS 2021 dan PPPK, Begini Kebijakan BKN Bagi Ibu Hamil

- 27 Agustus 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS dan PPPK 2021.  Syarat Ibu amil, Penyintas Covid, Komorbid Ada Dispensasi Khusus Ikut Tes CPNS 2021
Ilustrasi tes SKD CPNS dan PPPK 2021. Syarat Ibu amil, Penyintas Covid, Komorbid Ada Dispensasi Khusus Ikut Tes CPNS 2021 /Menpan.go.id

“Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi,” kata Suharmen.

Baca Juga: Ingatkan Peserta CPNS 2021 dan PPPK, BKN: Jangan Palsukan Sertifikat Vaksin

Diketanui, sejumlah syarat bagi peserta untuk mengikuti SKD di antaranya:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Baca Juga: Sudah Rilis, Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Basarnas 2021

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah