SERANG NEWS- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, mewacanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan menggunakan metode berbayar.
Pembiayaan vaksin booster dapat menggunakan skema mandiri atau melalui BPJS. Harga suntikan booster, berkisar Rp100 ribu per dosis.
Namun, vaksinasi dosis ketiga atau booster dapat dilakukan apabila program vaksinasi nasional selesai sesuai target pada Januari 2021.
Baca Juga: Menkes Klaim Tak Terlibat Vaksin Berbayar Sinopharm: Itu Murni Bisnis to Bisnis BUMN
"Diskusi dengan Pak Presiden Joko Widodo sudah diputuskan oleh beliau, bahwa ke depan kemungkinan yang dibayari negara hanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja," kata Budi yang dikutip dalam video rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Senin 30 Agustus 2021.
Budi pun menegaskan, bahwa pemerintah hanya akan menanggung biaya vaksin dosis ketiga bagi masyarakat tidak mampu.
Yakni mereka Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut PCR untuk Tes Epidemiologis Gratis, Deddy: Hah, Gua Bayar, Pak!
Terkait vaksin Covid-19 booster, Budi menegaskan, bahwa tenaga kesehatan menjadi satu-satunya kelompok yang diizinkan mendapatkan booster vaksin mengingat mereka berhadapan langsung dengan pasien Covid-19.