Pencabutan hak itu terhitung sejak Juliari Batubara selesai menjalani pidana pokok.
Diketahui hukuman yang dijatuhkan kepada Juliari Batubara itu dalam perkara penerimaan suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Dalam perkara tersebut, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang dari sejumlah nama.
Di antaranya sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain dalam pengadaan bansos sembako.***