Maling Uang Rakyat Rp32,4 Miliar Juliari Batubara Tak Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara

- 31 Agustus 2021, 11:02 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara tak ajukan banding atas vonis 12 tahun bui.
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara tak ajukan banding atas vonis 12 tahun bui. /Serangnews PRMN/Tangkapan layar Instagram/@juliaribatubarajillian//

Pencabutan hak itu terhitung sejak Juliari Batubara selesai menjalani pidana pokok.

Diketahui hukuman yang dijatuhkan kepada Juliari Batubara itu dalam perkara penerimaan suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Siapa Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Menderita Karena Dicaci Masyarakat, Ini Profilnya

Dalam perkara tersebut, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang dari sejumlah nama.

Di antaranya sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain dalam pengadaan bansos sembako.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah