Ini Alasan Hakim Pengadilan Tipikor Ringankan Vonis Juliari Batubara yang Menderita Karena Sering Dihina

- 25 Agustus 2021, 09:26 WIB
Ini Alasan Hakim Pengadilan Tipikor Ringankan Vonis Juliari Batubara yang Menderita Karena Sering Dihina
Ini Alasan Hakim Pengadilan Tipikor Ringankan Vonis Juliari Batubara yang Menderita Karena Sering Dihina /Tangkapan layar Instagram/@juliaribatubarajillian//

SERANG NEWS- Putusan hakim Tipikor PN Jakarta Pusat yang memvonis hukuman 12 tahun penjara pada mantan Mensos Juliari Batubara tua polemik.

Bahkan vonis hakim tersebut diberikan lantaran alasan Juliari Batubara menderita karena sering dihina masyarakat.

Putusan hakim tersebut dianggap sebagian masyarakat dan penggiat anti korupsi terlalu ringan.

Baca Juga: Siapa Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Menderita Karena Dicaci Masyarakat, Ini Profilnya

Merespon polemik itu, Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat angkat bicara terkait vonis mantan Mensos Juliari Batubara.

Menurutnya asas praduga tak bersalah jadi alasan utama hakim mempertimbangkan hal meringankan untuk Juliari Batubara.

Diketahui dalam surat putusan Juliari Batubara yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Agustus 2021 lalu, salah satu hal yang meringankan hukuman Juliari adalah karena Juliari sudah banyak dihina masyarakat.

Ada 3 poin yang dibacakan hakim untuk meringankan Juliari Batubara.

Baca Juga: Profil Juliari Batubara, Terdakwa Korupsi Bansos Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim yang Kerap Dihina Publik

Di antaranya poin kedua dimana terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Bambang Nurcahyono, mengatakan alasan majelis hakim meringankan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Bahwa itu adalah untuk menjaga asas praduga tidak bersalah. Jadi, harus dibaca poin 2 itu adalah satu kesatuan sebelum itu mempunyai hukum yang tetap, jadi untuk menjaga asas praduga tidak bersalah before the law sebelum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," kata Bambang kepada wartawan.

Baca Juga: Menderita Dibully, Juliari Batubara Diberi Vonis Ringan, Ulil Abshar Abdalla: Hakim Kreatif

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin 23 Agustus 2021.

Tidak hanya itu Juliari juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.

Juliari terbukti telah menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.

Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x