SERANG NEWS — Banyak kalangan atau kelompok orang miskin yang kerap tersandung kasus hukum.
Tapi pada sisi, mereka banyak tidak mengetahui akses pelayanan hukum dan tidak bisa banyak berbuat saat berhadapan dengan perkara hukum.
Untuk itu, perlu dilakukan berbagai upaya oleh lembaga penegak hukum dan layanan hukum dalam menyampaikan pemahaman itu secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran (PK) Korwil Banten Doni Ahmad Solihin pada Senin siang, 16 Agustus 2021, di kantornya, Tigaraksa, Tanggerang.
Pada kesempatan tersebut, Doni menjelaskan, sering kali dirinya dan tim dihadapkan dengan klien yang tidak tahu harus berbuat apa saat berhadapan dengan hukum.
Sudah jamak juga diketahui bahwa dalam prosesnya, penegakan hukum membutuhkan biaya yang harus dikeluarkan oleh siapa pun saja yang berperkara.
Berbeda halnya bagi masyarakat tidak mampu, bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
“Hal itu sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin,” ungkapnya.