Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama pandemi, untuk menaikkan tingkat kunjungan hanya 10 persen hingga 20 persen pemulihan yang terjadi jika hanya dilonggarkan.
Pelaku usaha retail ataupun mal memerlukan waktu untuk kembali pulih atau normal.
Walau meski terus dilonggarkan, APPBI menyebut paling hanya tiga bulan bertahan, setelah itu sudah hampir dapat dipastikan bahwa kondisi usaha pusat perbelanjaan akan terpuruk kembali.
Baca Juga: Apa Beda PPKM Darurat dan PPKM Level 4? Ini Penjelasan Jokowi dan Poin Penting Ketentuannya
Sebelumnya diketahui, Menko Airlangga Hartarto, bahwa pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan (perpanjangan) penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Dikutip SerangNews.com dari website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bahwa perpanjangan itu melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.***