Berhasil Capai Passing Grade SKD Belum Tentu Lanjut ke Tahap SKB, Begini Penjelasan BKN

- 7 Agustus 2021, 11:18 WIB
Peserta CPNS 2021 lulus passing grade belum tentu ikut SKB
Peserta CPNS 2021 lulus passing grade belum tentu ikut SKB /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

SERANG NEWS – Berdasarkan infografis pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui media sosialnya terkait ketentuan peserta yang mencai passing grade SKD, belum tentu lanjut ke tahap SKB.

Berdasarkan infografis tersebut juga BKN menyampaikan pelamar untuk mempersiapkan diri menuju ujian SKD yang akan dilaksanakan 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

“Hai #SobatBKN, persiapan apa saja yang sudah kalian lakukan untuk bisa mencapai nilai ambang batas/passing grade (PG) SKD #seleksiASN2021? tulis keterangan BKN dikutip SerangNews.com dari sumber BKN pada Sabtu 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2021 Pakai 1 Materai, Mohamad Ridwan: Loe Gue End

BKN juga mengingatkan apabila peserta dinyatakan lulus passing grade, maka masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB.

“Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB. Cek grafis dari Mimin ya.Silakan baca, cermati dan segera siapkan diri kalian,” katanya.

Dalam infografis tersebut, dijelaskan bahwa penentuan peserta SKD yang berhak melanjutnya ke tahap SKB ditentukkan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passs ing grade.

Baca Juga: Ini Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Lulusan SMA dan SMK Sederajat Resmi dari Kemenpan RB

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berututan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK. Jika ketiga nilai sama makan semua pelamar diikutkan SKB.

Berdasarkan rilisan keputusan Kemenpan RB nomor 1023 tahun 2021 berisi terkait passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan PNS tahun anggaran 2021.

Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebututhan formasi umum, harus memenuhu passing grade 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Baca Juga: Ini Link Resmi Kisi-Kisi Soal CPNS 2021 dari Kemenpan RB, Perbesar Peluang Lulus CPNS

Perlu diingat juga, ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Selain itu, ada pula untuk formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Sementara bagi penyanda disabilitas harus memenuhi nilai kumulatif SKDpaling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Wajib Tahu! Jika Nilai SKD Sama, Begini Skema Peserta yang Bisa Ikut SKB di CPNS 2021

Untuk formasi dari putra/putri Papua dan Papua barat harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Untuk Jabatan lain ABK, Rescuer dan pengamat gunung api nilai SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Untuk pembototan nilai, materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Baca Juga: Hari ini Ditutup! Segera Ajukan Sanggah untuk Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan PPPK

Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKD) terdiri dari tiga jenis yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sejumlah 45 soal,

Lalu untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sejumlah 30 soal. Dan waktu mengejarkan SKD, panitia telah menetapkan 110 soal dalam waktu 100 menit.

Namun khusus bagi pelamar penyadang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, akan diberikan waktu tes 130 menit. ***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah