PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Berikut Pidato Lengkap Presiden Jokowi

- 20 Juli 2021, 20:31 WIB
Pidato Presiden Jokowi terkait keberlanjutan PPKM Darurat, Selasa 20 Juli 2021.
Pidato Presiden Jokowi terkait keberlanjutan PPKM Darurat, Selasa 20 Juli 2021. /Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden/

Baca Juga: Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Luhut Minta Maaf dan Akui Belum Optimal Tangani Pandemi Covid-19

Ini dilakukan untuk menurunkan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overnya pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Namun, alhmadulillah kita patut beryukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan sampai pukul 20.00 dengan kapastias pengunjung 50 persen. Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari diizinkan sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Menko PMK Muhadjir: Indonesia dalam Keadaan Darurat Militer

Pedagang kaki lima, toko klontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00, yang aturan teknisnya akan diatur pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan pedagang sejenisnya yang memiliki lapak di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00, dan maksimal makan setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan lain di sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta serta protokol kesehatan dan terkait akan dijelaskan secara terpisah.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x