1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Login corona.jakarta.go.id, BST Rp600 Ribu Pemprov DKI Jakarta Cair Minggu Ketiga Bulan Juli
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya.
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan BPUM tahap 3 menggunakan Bank BRI atau bukan PNM Mekaar.