SERANG NEWS - BPUM tahap 3 atau BLT UMKM akan segera cair pada bulan Juli - September 2021 ini.
BPUM tahap 3 merupakan bantuan bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
BPUM tahap 3 merupakan sebutan masyarakat untuk BPUM tahap 2 versi pemerintah yang disalurkan di masa PPKM Darurat.
Baca Juga: BPUM Tahap 3 Cair ke 3 Juta Penerima, Cek di eformbri.co.id dan banpresbpum.id untuk PNM Mekaar
"Di masa PPKM Darurat, #UangKita sebesar Rp3,6T akan disalurkan kepada 3 juta penerima baru di bulan Juli sampai September 2021," tulis akun Instagram @kemenkeuri pada 7 Juli 2021 lalu.
Penerima BPUM tahap 3 akan mendapatkan sebesar Rp1,2 juta di tahun 2021 ini. Dana itu untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
"Hingga Juni 2021, BPUM sudah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha ultra mikro dengan total nilai Rp11,76T," ucapnya.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima BPUM PNM Mekaar Tahap 3 Update Juli 2021, Cek di link banpresbpum.id
Berikut golongan penerima BPUM tahap 3 baik melalui BRI atau BNI PNM Mekaar:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP;
- Memiliki usaha mikro;
- Bukan PNS/ASN, TNI/Polri.
- Tidak tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
- Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.