3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya.
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Itulah informasi mengenai daftar nama penerima BPUM PNM Mekaar tahap 3 cair bulan Juli cek di banpresbpum.id.***