BPUM Segera Dibayarkan Kepada 3 Juta Penerima, Begini Cara Cek Penerimanya

- 12 Juli 2021, 20:07 WIB
Tampilan dua link resmi untuk cak penerima BPUM BRI dan BLT UMKM PNM Mekaar BNI.
Tampilan dua link resmi untuk cak penerima BPUM BRI dan BLT UMKM PNM Mekaar BNI. /Kolase tangkap layar eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

SERANG NEWS - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan usai diterapkannya PPKM Darurat. Salah satunya Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM).

BPUM menjadi salah satu bantuan yang akan disalurkan di samping bansos tunai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, BPUM akan diberikan kepada 3 juta penerima baru.

Baca Juga: Login jpsbms.banyumaskab.go.id, Daftar Bantuan PPKM Darurat Warga Banyumas

"Kita juga akan membayarkan untuk BPUM (untuk) 3 juta penerima baru. Ini akan dilakukan antara Juli-September. Alokasinya totalnya adalah Rp3,6 triliun," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Setkab pada Senin 5 Juli 2021.

Dana BPUM pada tahun 2021 ini disalurkan sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Berikut syarat penerima BPUM yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Kapan Bansos BST dan PKH Cair? Ini Penjelasan Mensos, Cek Data Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP;
- Memiliki usaha mikro;
- Bukan PNS/ASN, TNI/Polri.
- Tidak tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
- Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan untuk pelaku UMKM yang menggunakan Bank BRI.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x