Seperti yang sudah diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3- 20 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat, pemerintah membatasi aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pendidikan, usaha, transportasi, seni budaya, pariwisata, kuliner, hingga sosial kemasyarakatan.
Hal itu dilakukan, untuk mencegah penularan Covid-19 yang kasusnya di Indonesia semakin hari semakin meningkat.
PPKM Darurat tersebut diperkuat dengan Surat Edaran yang dibuat oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan nomor 360/197/SE/DPKPB/2021.
Surat edaran tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan penghentian kegiatan masyarakat yang bersifat keramaian/ kerumunan.***