Wali Kota Lubuklinggau: Yang Ditertibkan itu Kerumunannya, Bukan Pedagangnya!

- 14 Juli 2021, 13:06 WIB
Wali Kota Lubuklinggau, Prana Putra Sohe
Wali Kota Lubuklinggau, Prana Putra Sohe /Tangkap layar Instagram/ @prana_putra_sohe

Seperti yang sudah diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3- 20 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat, pemerintah membatasi aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pendidikan, usaha, transportasi, seni budaya, pariwisata, kuliner, hingga sosial kemasyarakatan.

Baca Juga: Putra Bungsu Bupati Serang Meninggal Dunia, Pilar Saga Sempat Minta Doa Adiknya Kritis Akibat Covid-19

Hal itu dilakukan, untuk mencegah penularan Covid-19 yang kasusnya di Indonesia semakin hari semakin meningkat.

PPKM Darurat tersebut diperkuat dengan Surat Edaran yang dibuat oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan nomor 360/197/SE/DPKPB/2021.

Surat edaran tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan penghentian kegiatan masyarakat yang bersifat keramaian/ kerumunan.***

 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x