Wali Kota Lubuklinggau: Yang Ditertibkan itu Kerumunannya, Bukan Pedagangnya!

- 14 Juli 2021, 13:06 WIB
Wali Kota Lubuklinggau, Prana Putra Sohe
Wali Kota Lubuklinggau, Prana Putra Sohe /Tangkap layar Instagram/ @prana_putra_sohe


SERANG NEWS
- Wali Kota Lubuklinggau, Prana Putra Sohe mengingatkan kepada petugas untuk menertibkan pedagang yang menimbulkan kerumunan saat penerapan PPKM Darurat.

Namun, jika pedagang itu tidak menimbulkan kerumunan, perugas cukup menjelaskan aturan PPKM Darurat dan tidak menertibkan pedagang tersebut.

“Kalau mereka tidak menimbulkan kerumunan, yasudah. Tapi kalau mereka sampai menimbulkan kerumunan, yang ditertibkan itu kerumunannya, bukan pedagangnya,” kata Prana dikutip SerangNews.com dari akun Instagramnya @prana_putra_sohe pada Rabu, 14 Juli 2021.

Baca Juga: Gubernur Banten Dinilai Tak Bekerja Ekstra Tangani Covid-19, PKS: Kalau Bosan Jadi Gubernur, Mundur Saja!

Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang para pedagang untuk berjualan di massa PPKM Darurat, namun ia hanya melarang para pedagang yang bisa menimbulkan kerumunan karena khawatir menyebabkan penularan Covid-19.

“Kita tidak menghalangi orang untuk berjualan, yang kita larang ini berkerumunan, mereka itu nyari makan, bukan cari duit, jadi kalau kita bubar-bubarkan mereka ini, kita buang-buang itu, kasihan,” ucapnya.

Baca Juga: Jepang Evakuasi Warganya dari Indonesia, Mata Uang Yen Menguat dan Amuk Rupiah

Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang yang memasuki daerah Lubuklinggau, harus menggunakan masker, sebab jika tidak, pihaknya akan memberikan hukuman.

“Yang ga pake masker, silahkanlah disuruh push up atau disuruh apa. Yang di sini, begitu masuk orang yang pakai motor atau mobil kalau tidak pakai masker suruh keluar atau balik, jangan masuk kawasan ini, kawasan ini adalah kawasan kita, tertibkan pakai masker,” katanya.

Baca Juga: Mensos Risma Kerap Marah-marah saat Blusukan, Fadli Zon: Kenapa Kita Nggak Marah-marah

Seperti yang sudah diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3- 20 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat, pemerintah membatasi aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pendidikan, usaha, transportasi, seni budaya, pariwisata, kuliner, hingga sosial kemasyarakatan.

Baca Juga: Putra Bungsu Bupati Serang Meninggal Dunia, Pilar Saga Sempat Minta Doa Adiknya Kritis Akibat Covid-19

Hal itu dilakukan, untuk mencegah penularan Covid-19 yang kasusnya di Indonesia semakin hari semakin meningkat.

PPKM Darurat tersebut diperkuat dengan Surat Edaran yang dibuat oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan nomor 360/197/SE/DPKPB/2021.

Surat edaran tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan penghentian kegiatan masyarakat yang bersifat keramaian/ kerumunan.***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x