Kesal Sering Dihina, Suami di Depok Ajak Bercinta Istri Sirinya, Lalu Dibunuh Pakai Cutter

- 13 Juli 2021, 15:29 WIB
Kesal Sering Dihina, Suami di Depok Ajak Bercinta Istri Sirinya, Lalu Dibunuh Pakai Cutter
Kesal Sering Dihina, Suami di Depok Ajak Bercinta Istri Sirinya, Lalu Dibunuh Pakai Cutter /Pixabay/artbykleiton//

SERANG NEWS- Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RA 31 tahun di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat akhirnya terungkap.

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap terduga pelaku pembunuhan dalam kasus itu.

Pembunuhnya tak lain adalah merupakan suami sirinya berinisial AM 31 tahun.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Kasus Mayat Wanita Hangus Terbakar di Cisauk Tangerang

Dari pengakuan AM terhadap polisi, dia membunuh RA istri sirinya dengan menggunakan sebuah cutter.

Modus pelaku AM dalam melancarkan aksi dan menghabisi korban dengan berpura-pura mengajak RA bercinta.

“Modus pelaku mengajak istrinya berhubungan. Saat mau berhubungan badan, langsung ambil cutter dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat gelar konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Senin 12 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Karakter Chrono atau D-Bee? Mana Lebih Worth It di Free Fire

Tak puas melukai leher korban, AM juga menusuk RA sebanyak 2 kali tusukan pada bagian perutnya.

Korban pun kehabisan banyak darah akibat luka di leher dan tusukan pada bagian perutnya.

Akibat kejadian tersebut korban sempat kritis sebelum ditemukan warga dan dievakuasi hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Baca Juga: BPK Sebut Angaran Penanganan Covid-19 Capai Rp1.035.2 Triliun, Rizal Ramli: Kasusnya Malah Meningkat

Kepada polisi AM menuturkan motif dirinya melakukan pembunuhan pada istri sirinya itu lantaran kesal kerap dihina.

“Saya pura-pura ngajak hubungan intim terus ada cutter samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali,” ungkap tersangka AM di depan awak media.

“Saya sering dihina, laki-laki nggak berguna, laki-laki nggak bisa apa-apa, nggak bisa muasin dia,” tuturnya sambil tertunduk.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima PKH dan Bansos Tunai BST Rp600 Hasil Pembaruan

Sebelumnya warga Cipayung, Depok digegerkan dengan ditemukannya wanita berlumuran darah dengan kondisi kritis.

Korban RA 31 tahun ditemukan dalam keadaan sekarat di kamar mandi rumah kontrakannya di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok, Jumat 9 Juli 2021 lalu.

Korban pun akhirnya menghembuskan nafas terakhir tak lama setelah dievakuasi warga ke rumah sakit.

Baca Juga: Bantu Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Akibat perbuatannya, pelaku AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah