Daftar 6 Negara di Dunia Tutup Rapat Buat WNI, Lantaran Indonesia Masuk Daftar Merah Covid-19

- 12 Juli 2021, 19:27 WIB
Daftar 6 Negara di Dunia Tutup Rapat Buat WNI, Lantaran Indonesia Masuk Daftar Merah Covid-19
Daftar 6 Negara di Dunia Tutup Rapat Buat WNI, Lantaran Indonesia Masuk Daftar Merah Covid-19 /Pixabay/Sasint//

Negara-negara Eropa yang tergabung dalam Schengen Area melarang masuknya warga dari Indonesia ke negara itu. Indonesia juga dimasukan dalam daftar merah.

Dalam laman Netherlands and You milik pemerintah Belanda, hal ini berlaku tidak dengan asas kewarganegaraan namun berpegang teguh pada asas darimana pelancong datang.

Negara Schengen sendiri meliputi 26 negara di Benua Biru. Negara-negara tersebut adalah Portugal, Spanyol, Prancis, Italia, Swiss, Belgia, Belanda, Jerman, Austria, Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Slovenia, Estonia, Lithuania, Latvia, Liechtenstein, Luksemburg, Yunani, Islandia, dan Malta.

Baca Juga: Motif Terduga Pelaku Bakar Mayat Wanita di Cisauk Tangerang Lantaran Sakit Hati Lamaran Ditolak

5. Arab Saudi

Arab Saudi merupakan negara selanjutnya yang melarang masuknya pelancong dari Indonesia. Larangan ini mulai berlaku dari bulan Februari lalu dan hingga sekarang belum dicabut.

Negeri Raja Salman sendiri memasukkan Indonesia dalam daftar merah Covid bersama Mesir, Afghanistan, Ethiopia, Vietnam, UEA, Lebanon, Turki, Inggris, Prancis, Jerman, Irlandia, Italia, Portugal, Swedia, Swiss, AS, Argentina, Brasil, Pakistan, India, Jepang, Pakistan, dan Afrika Selatan.

6. Jepang

Dalam Undang-undang Pengawasan Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi, Jepang melarang beberapa kedatangan di negara itu. Salah satu kedatangan yang ditolak Negeri Sakura adalah kedatangan dari Indonesia dan 158 negara lainnya.

"Untuk saat ini, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 159 negara/wilayah berikut dalam 14 hari sebelum permohonan pendaratan akan ditolak masuk ke Jepang sesuai dengan Pasal 5, ayat (1), butir (xiv) dari Undang-undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, kecuali jika ditemukan keadaan luar biasa khusus," tulis isi peraturan itu sebagaimana mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri Jepang.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x