Kemudian mendengar pertanyaan itu, petugas Satpol PP terlihat menghentikan langkahnya, dan terlihat heran.
"Hah," begitu jawab petugas Satpol PP.
Baca Juga: Tidak Jaga Jarak Aman, IRT Kota Serang Tewas Terlindas Mobil Pick Up
Sebelumnya kebijakan PPKM Darurat diumumkan langsung Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021 lalu.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.***