SERANG NEWS- Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp600 ribu.
Bantuan Sosial Tunai ini sebagai antisipasi dari dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Diketahui BST Rp300 ribu sudah berakhir pada April 2021 lalu. Namun, pemerintah bakal menyalurkan kembali bansos tunai Mei-Juni pada bulan Juli dan Agustus 2021 atau mulai minggu depan dengan nilai sekaligus sebesar Rp600 ribu untuk masing-masing penerima manfaat.
Baca Juga: Nama Kalian Jadi Penerima Bansos Tunai Rp600 Ribu Pekan Ini? Cek di Sini!
Mekanisme penyaluran bantuan sosial tunai Rp600 ribu ini masih sama dengan sebelumnya. Yakni melalui kantor Pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Adapun kriteria penerima bansos tunai sebagai berikut:
1. Keluarga miskin, tidak mampu dan rentan yang terdampak wabah Covid-19
2. Penerima belum menerima program PKH dan kartu sembako
3. Memiliki NIK, Kartu Keluarga dan telepon untuk dihubungi.
Baca Juga: Petunjuk Layanan Telemedisin untuk Konsultasi Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri dari Kemenkes
Lalu cara daftarnya sebagai berikut