Petunjuk Layanan Telemedisin untuk Konsultasi Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri dari Kemenkes

- 7 Juli 2021, 07:30 WIB
Layanan telemedisin bagi pasien Covid-19 yang isolasi mandiri.
Layanan telemedisin bagi pasien Covid-19 yang isolasi mandiri. /unsplash.com/Volodymiyr Hryshchenko/

SERANG NEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka layanan telemedisin bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri.

Layanan telemedisin sebagai bentuk penanganan Covid-19 bagi pasien kategori orang tanpa gejala atau OTG dan gejala ringan yang isolasi mandiri.

“Dengan layanan telemedisin ini semua pasien Covid-19 konfirmasi positif mendapatkan layanan medis tepat waktu, tanpa perlu antre di RS,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan dalam keterangan tertulis yang diterima SerangNews.com, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga: Rumah Sakit Penuh, Ini Kriteria Pasien Covid-19 yang Bisa Rawat Inap dan Cek Ketersediaan RS di Sini

Kondisi rumah sakit sedang penuh sehingga hanya bisa melayani pasien dengan gejala berat. Untuk itu, pasien dengan gejala ringan cukup dengan melakukan isolasi mandiri.

“Dengan demikian layanan rumah sakit dapan diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang dan berat/kritis,” sambung Budi Gunadi.

Hanya saja, layanan telemedisin ini baru diperuntukan bagi pasien Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Tips dan Resep Pengobatan Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri saat Rumah Sakit Penuh di Masa PPKM Darurat

Adapun alur layanan telemedisin ini adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x