Selain bansos tersebut ada sejumlah bantauan lainnya. Misalnya, Kartu Pra Kerja yang nggaran dinaikan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 Triliun.
Kemudian diskon dan Gratis Listrik. Bantuan ini diberikan keringan pelanggan listrik 450 VA, yang jumlahnya sekira 24 juta pelanggan akan digratiskan. Kemudian, pengguna listrik 900 VA, yang jumlahnya 7 juta pelanggan mendapatkan keringan diskon 50 persen selama 3 bulan ke depan.
Selain juga keringanan pembayaran kredit. Bagi yang pekerja informal baik itu ojeg online, spoir taksi, dan pelaku UMKM nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah 10 miliar, maka OJK telah menertibkan aturan dan mulai berlaku April 2020.***