Hal itu lantaran mimpinya untuk melestarikan ide sang Ayah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam kerangka pembangunan karakter dan jiwa bangsa.
Diketahui selama masa hidupnya, Rachmawati Soekarnoputri terdepan memperjuangkan agar Republik Indonesia kembali ke naskah asli Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, atau sebelum diamandemen.
Dengan kembali berpedoman pada naskah asli UUD 1945, kata dia, maka fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga akan kembali seperti dulu.
Menurut Rachmawati, amandemen menyebabkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara kehilangan superioritasnya alias tak punya kuasa.
"MPR saat ini ibarat macan ompong karena setelah UUD 1945 diamandemen pada 2001, fungsi MPR sudah berubah total," kata Rachmawati belum lama ini.
Rachmawati pun menambahkan, MPR bukan lembaga tertinggi negara lagi dan bahkan dalam tupoksi (tugas, pokok, fungsi) MPR sudah tidak ada lagi.***